Pacaran setelah menikah

 Pacaran dilarang dan diharamkan dalam Islam. Cukuplah firman-firman Allah 
berikut ini yang menunjukkan akan keharamannya:
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak 
di antaranya maupun yang tersembunyi.” [Al-An'aam:151]
“Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu 
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Israa`:32]
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan 
pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:30]
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, 
dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:31]

Pacaran mengantarkan kepada perzinahan dan perbuatan keji lainnya. 
Perhatikanlah wahai orang-orang yang berakal! Wallahu A’lam.

==========

1. Hukum pacaran itu bagaimana sih? ….
2. Saya ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita menurut syariat 
islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun bergaul dengan 
pria lain dan pria itu timbul perasaan terhadap kita walaupun kita tidak ingin 
dikatakan berpacaran dengan pria itu walaupun wanitanya lama-lama juga timbul 
perasaan tertarik pada pria tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih 
yang sebesar-besarnya! …
3. Saya ingin menyakan tentang hukum pacaran saya pernah dengar katanya pacaran 
itu haram lalu bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter pujaannya bisa 
mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), lalu bagaimana 
dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui sifat 
cowok pujaanya? …

Jawaban:

Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan 
mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan 
dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak 
boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan 
(baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan 
(dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun 
tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, 
dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri 
paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.

Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat 
(berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki 
dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi 
mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung 
perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi 
bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak 
laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu 
perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh 
laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya 
yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki 
boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang 
laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.

Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat 
(berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping 
berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi 
walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan 
nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. 
Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki 
harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram 
yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan 
renungkanlah uraian berikut ini.

Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya 
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” 
(Al-Isra: 32).

“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu 
menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah 
kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan 
sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”
(An-Nur: 30–31).

Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa 
kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan 
jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara 
tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat 
mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw. 
tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu 
itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, 
“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, 
kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau 
diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan 
Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. 
Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya 
bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah 
(berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan 
(direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).

Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai 
pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada 
pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan 
Tirmidzi).

Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, 
sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada 
mahramnya melainkan ingin berzina padanya.”

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang 
dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh 
terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, 
berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.

Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah 
berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis 
yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut 
pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya 
dalam hatinya.”

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari 
bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang 
lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh 
setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang 
berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu 
wanita yang tidak halal baginya.”

Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan 
al-Wa’ifdz bahwa dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat 
di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. 
Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat 
noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada 
noktah hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku 
melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku 
memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai 
Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman, 
‘Lewatlah Kamu di atas neraka.’ Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali 
sehingga aku berkata, ‘Aduh (karena sakitnya).’ Maka. Dia memanggilku, ‘Satu 
kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali 
memandang, pasti
 Aku akan menambah tiupan (api neraka).”

Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang 
kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat 
kelak.

“Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua 
mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya 
membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, 
menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga 
hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, 
‘Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang telah 
melakukan zina.” (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini 
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. 
dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, “Barang siapa 
yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita 
lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan 
memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita 
(yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api 
dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan 
dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan 
datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan 
untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan 
seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata 
yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki 
(yang) haram (untuknya), sehingga lelaki
 itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh 
dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh 
lelaki tersebut.”

‘Atha’ al-Khurasaniy berkata, “Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah 
pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah 
pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut 
setelah mengetahui hukumnya.”

Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi 
Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, 
“Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla 
Sya’nuhu?” Mereka berkata, “Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah 
perbuatan keji di sisi Allah.” Ali r.a. berkata, “Akan tetapi, aku akan 
memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di 
sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri 
tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak 
istri seorang lelaki muslim.” Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, “Sesungguhnya 
akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua 
orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. 
Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang 
menyeru untuk memperdengarkan
 suaranya kepada semua manusia, “Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah 
menyiksa penciuman kalian?” Mereka menjawab, “Demi Allah, kami tidak 
mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada 
masing-masing orang dari kita.” Lantas suara itu kembali terdengar, 
“Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah 
dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.”

Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan 
orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih 
bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat 
seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum 
kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.

Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan 
nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga 
perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.

“Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka 
hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih 
memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia 
berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu 
Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).

Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan 
laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, 
ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang 
melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya 
rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki 
yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan 
nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan 
yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, 
Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda 
harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.

Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di 
hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan 
bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap 
pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan 
meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.

Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon 
pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) 
yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara 
kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi 
kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang 
hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan 
untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa 
di kemudian hari.

“Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat 
sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR 
Abu Daud).
bahkan kita juga berhak mengajukan syarat tuk calon pasangan kita sebelum 
lakukan walimah. kalo kita tertarik ketika melihat calon pasangan yang 
ditawarkan & syarat diajukan disepakati calon pasangan, maka silahkan 
persiapkan tuk acara walimah.Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai 
persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah 
saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat 
tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
====
yang perlu di ingat dan direnungi "BETAPA NIKMATNYA PACARAN SETELAH NIKAH" 
dalam artian pacaran dengan istri sendiri, saya yakin & percaya apabila pacaran 
setelah nikah akan lebih awet romantisnya daripada pacaran dulu baru nikah.

mohon maaf apabila ada yang salah, soalnya ana' bukan ustadz & ana' tahu banyak 
ustadz di milis ini yang lebih paham, apalagi ana' belum pernah merasakan 
indahnya walimah.... :)
Pacaran dilarang dan diharamkan dalam Islam. Cukuplah firman-firman Allah 
berikut ini yang menunjukkan akan keharamannya:
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak 
di antaranya maupun yang tersembunyi.” [Al-An'aam:151]
“Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu 
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Israa`:32]
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan 
pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:30]
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, 
dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:31]

Pacaran mengantarkan kepada perzinahan dan perbuatan keji lainnya. 
Perhatikanlah wahai orang-orang yang berakal! Wallahu A’lam.

==========

1. Hukum pacaran itu bagaimana sih? ….
2. Saya ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita menurut syariat 
islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun bergaul dengan 
pria lain dan pria itu timbul perasaan terhadap kita walaupun kita tidak ingin 
dikatakan berpacaran dengan pria itu walaupun wanitanya lama-lama juga timbul 
perasaan tertarik pada pria tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih 
yang sebesar-besarnya! …
3. Saya ingin menyakan tentang hukum pacaran saya pernah dengar katanya pacaran 
itu haram lalu bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter pujaannya bisa 
mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), lalu bagaimana 
dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui sifat 
cowok pujaanya? …

Jawaban:

Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan 
mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan 
dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak 
boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan 
(baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan 
(dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun 
tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, 
dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri 
paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.

Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat 
(berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki 
dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi 
mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung 
perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi 
bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak 
laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu 
perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh 
laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya 
yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki 
boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang 
laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.

Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat 
(berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping 
berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi 
walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan 
nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. 
Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki 
harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram 
yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan 
renungkanlah uraian berikut ini.

Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya 
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” 
(Al-Isra: 32).

“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu 
menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah 
kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan 
sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”
(An-Nur: 30–31).

Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa 
kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan 
jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara 
tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat 
mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw. 
tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu 
itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, 
“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, 
kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau 
diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan 
Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. 
Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya 
bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah 
(berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan 
(direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).

Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai 
pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada 
pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan 
Tirmidzi).

Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, 
sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada 
mahramnya melainkan ingin berzina padanya.”

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang 
dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh 
terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, 
berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.

Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah 
berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis 
yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut 
pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya 
dalam hatinya.”

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari 
bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang 
lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh 
setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang 
berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu 
wanita yang tidak halal baginya.”

Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan 
al-Wa’ifdz bahwa dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat 
di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. 
Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat 
noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada 
noktah hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku 
melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku 
memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai 
Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman, 
‘Lewatlah Kamu di atas neraka.’ Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali 
sehingga aku berkata, ‘Aduh (karena sakitnya).’ Maka. Dia memanggilku, ‘Satu 
kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali 
memandang, pasti
 Aku akan menambah tiupan (api neraka).”

Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang 
kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat 
kelak.

“Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua 
mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya 
membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, 
menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga 
hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, 
‘Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang telah 
melakukan zina.” (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini 
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. 
dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, “Barang siapa 
yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita 
lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan 
memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita 
(yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api 
dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan 
dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan 
datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan 
untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan 
seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata 
yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki 
(yang) haram (untuknya), sehingga lelaki
 itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh 
dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh 
lelaki tersebut.”

‘Atha’ al-Khurasaniy berkata, “Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah 
pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah 
pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut 
setelah mengetahui hukumnya.”

Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi 
Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, 
“Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla 
Sya’nuhu?” Mereka berkata, “Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah 
perbuatan keji di sisi Allah.” Ali r.a. berkata, “Akan tetapi, aku akan 
memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di 
sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri 
tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak 
istri seorang lelaki muslim.” Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, “Sesungguhnya 
akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua 
orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. 
Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang 
menyeru untuk memperdengarkan
 suaranya kepada semua manusia, “Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah 
menyiksa penciuman kalian?” Mereka menjawab, “Demi Allah, kami tidak 
mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada 
masing-masing orang dari kita.” Lantas suara itu kembali terdengar, 
“Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah 
dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.”

Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan 
orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih 
bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat 
seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum 
kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.

Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan 
nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga 
perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.

“Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka 
hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih 
memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia 
berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu 
Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).

Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan 
laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, 
ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang 
melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya 
rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki 
yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan 
nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan 
yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, 
Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda 
harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.

Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di 
hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan 
bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap 
pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan 
meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.

Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon 
pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) 
yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara 
kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi 
kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang 
hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan 
untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa 
di kemudian hari.

“Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat 
sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR 
Abu Daud).
bahkan kita juga berhak mengajukan syarat tuk calon pasangan kita sebelum 
lakukan walimah. kalo kita tertarik ketika melihat calon pasangan yang 
ditawarkan & syarat diajukan disepakati calon pasangan, maka silahkan 
persiapkan tuk acara walimah.Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai 
persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah 
saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat 
tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
====
yang perlu di ingat dan direnungi "BETAPA NIKMATNYA PACARAN SETELAH NIKAH" 
dalam artian pacaran dengan istri sendiri, saya yakin & percaya apabila pacaran 
setelah nikah akan lebih awet romantisnya daripada pacaran dulu baru nikah.

mohon maaf apabila ada yang salah, soalnya ana' bukan ustadz & ana' tahu banyak 
ustadz di milis ini yang lebih paham, apalagi ana' belum pernah merasakan 
indahnya walimah.... :)

0 Pendapat:

Posting Komentar

Masukan anda sangat berharga untuk kami

Video Gallery